Lembaga Penjamin Simpanan disingkat LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, ditetapkan tanggak 22 September 2004 atas dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Fungsi daripada LPS menurut Undang-Undang tersebut adalah menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat diantaranya Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS; serta Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.
Saat ini LPS sedang membuka Pendidikan Calon Pegawai (PCP) LPS dengan persyaratan:
Warga Negara Indonesia
Pria/Wanita
Usia maksimal 25 tahun per 31 Juli 2021
Pendidikan minimal S1 jurusan Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Hukum, Sistem Informasi/Teknologi Informasi/Teknik Informatika
IPK minimal 3,00 dengan akreditasi Jurusan A atau 100 Universitas terbaik di dunia (bagi lulusan luar negeri)
Khusus untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk memiliki ijazah kelulusan dan melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan tranksrip nilai dari DIKTI untuk meyakini kesetaraan jenjang pendidikan yang diraih dengan jenjang pendidikan di Indonesia
Belum menikah/belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama periode pendidikan
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan
Apabila Anda tertarik dengan mengikuti program Pendidikan Calon Pegawai (PCP) LPS ini, silahkan daftar melalui link berikut: Apply here
Pendaftaran dibuka tanggal 26 Juni s/d 4 Juli 2021