Kejaksaan Negeri adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Kejaksaan diatur dalam UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menggantikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia karena sudah dianggap ketinggalan jaman. Kejaksaan Republik Indonesia dalam UUD NRI 1945 memiliki fungsi yang berkaitan erat dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, sehingga peran dan kedudukan Kejaksaan pun harus bebas dan merdeka dari pengaruh kekuasaan pihak manapun serta peran dan kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan harus memiliki pijakan yang kuat dan mantap. Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan ditegaskan kekuasaan negara tersebut dilaksanakan secara merdeka. Oleh karena itu, kejaksaan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Saat ini sedang membutuhkan lowongan untuk posisi: Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Persyaratan:
Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal SMA/Sederajat
Wanita belum menikah
Usia maksimal 25 tahun
Tinggi badan minimal 160 cm
Berpenampilan menarik/good looking
Memiliki semangat kerja yang tinggi
Mampu berkomunikasi dengan baik dan energik
Berdomisili di Pemalang
Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office
Adapun persyaratan sebagai berikut:
Curriculum Vitae
Ijazah dan nilai akademik terakhir
Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar)
Fotocopy KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Kirimkan ke alamat:
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
Alamat Jln Pemuda No 30 Pemalang, Jawa Tengah
Pendaftaran paling lambat 14 Juni 2021 (hari kerja) dan sumber dari IG kejari_pemalang