Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi merupakan Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Saat ini sedang membutuhkan lowongan pekerjaan sebagai Penyuluh Agama Non PNS
Dengan kriteria:
Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal D3 jurusan Agama/Filsafat
IPK minimal 2,75
Usia minimal 22 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Memahami teknologi informasi
Berwawasan luas
Mampu berkomunikasi dengan baik
Awam katolik dan memiliki surat rekomendasi yang menyatakan pengalaman sebagai penyuluh
Persyaratan:
Surat lamaran
Curriculum vitae
Fotocopy KTP
Fotocopy ijazah terakhir
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit
Jika Anda tertarik dengan lowongan ini, kirimkan berkas Anda ke alamat:
Kantor Kementerian Agama Kota Kupang
Jln S.K. Lerik, Kelapa Lima, Kupang, NTT
Di antar langsung ke Seksi Bimas Katolik
Pendaftaran mulai tanggal 01 Juli s/d 30 Juli 2021 pukul 08.00 - 16.00 WITA
Sumber informasi instagram @kemenagkupangkota